Terdapat dua kondisi utama di mana **Fā'il wajib Ta'khīr** (berada setelah Maf'ūl Bih): 1) Ketika Maf'ūl Bih adalah *Dhamīr* yang bersambung dengan Fi'il, dan Fā'il adalah *Isim Ẓāhir*. 2) Ketika dikhawatirkan terjadi **Iltibās** (kerancuan) antara Fā'il dan Maf'ūl Bih karena keduanya tidak memiliki tanda I'rab yang jelas, dan keduanya adalah *Isim Zāhir*.