Jika *Badal* berupa **Jumlah** (Kalimat) yang menggantikan *Jumlah* sebelumnya (disebut *Badal Jumlah min Jumlah*), maka **wajib** mengulang **Fi'il** (Kata Kerja) yang pertama. Aturan ini hanya berlaku jika *Fi'il* tersebut bersifat *Tashrīḥ* (eksplisit) dan merupakan *Jumlah Ibtidā'iyyah* (Kalimat Utama).