Hukum wajib *Muḍāf* yang kedua: **Wajib Ḥadzf Nūn** pada *Mutathannā* (Dual) dan *Jam' Muzakkar Sālim* (Plural Maskulin Sempurna), karena *Nūn* ini dianggap setara dengan *Tanwīn* (sebagai penutup). (cth: *Mu'allimūna* menjadi *Mu'allimū al-Madrasati*).