Jika *Fā'il* adalah **Jam' al-Taksīr** (Plural Pecah, misal: *Rijāl* - laki-laki), maka *Ta'nīth* *Fi'il* adalah **Jawāz Mutlak** (Pilihan bebas, boleh *Muthakkar* atau *Mu'annaṯ*). Ini karena *Jam' al-Taksīr* dapat diperlakukan sebagai tunggal feminim (*Mufrad Mu'annaṯ*).