Hukum dasar *Munādā*: dianggap **Manṣūb**. Ini karena *Ḥarf an-Nidā'* secara esensi menggantikan *Fi'il* yang transitif (seperti *Ad'ū* - Aku memanggil), dan *Munādā* adalah *Ma'fūl Bih* (Objek) dari *Fi'il* yang tersembunyi tersebut. Oleh karena itu, *Munādā* berada di **Maḥall Naṣb** (Posisi Naṣb).