Bait ini menetapkan aturan emas: Di antara tiga jenis Fi'il, dua jenis wajib Mabni: Fi'il Madhi (selalu Mabni) dan Fi'il Amr (selalu Mabni). Hanya Fi'il Mudhari' (present/future) yang dihukumi Mu'rab (harakatnya bisa berubah), namun ini bersyarat: jika ia "sepi" ('ariyâ) dari Nun Taukid dan Nun Niswah (yang akan dijelaskan di Bait 17).