Pembeda utama (*Faṣl*) antara **Wāw al-'Aṭf** (berhukum *Rafa'*) dan **Wāw al-Ma'iyyah** (berhukum *Naṣab* sebagai *Maf'ūl Ma'ah*) terletak pada kemampuan **Musyārakah al-Fā'il** (Kemampuan berbagi peran Fā'il). Jika berbagi peran mungkin dan tidak ada larangan sintaksis, maka *'Aṭaf* (Rafa') dibolehkan atau diutamakan. Jika mustahil, maka *Ma'iyyah* (Naṣab) wajib.