Bait ini sebenarnya lebih banyak membahas Muḍhāri' (melanjutkan Bait 39), namun sering diletakkan di sini sebagai jembatan. Intinya: Fi'il Muḍhāri' itu harus di-i'rab-kan secara jelas (tidak di-taqdîr), kecuali pada kondisi yang sangat spesifik (seperti Mu'tal Akhir yang sudah dibahas). Dengan menegaskan kembali hukum Mu'rab-nya Muḍhāri', ia mempertegas perbedaan dengan Mâḍhī dan Amr yang Mabni.