Hukum **I'lghā'** adalah **Jawāz** (Boleh), bukan *Wujūb* (Wajib). Ulama berbeda pendapat tentang mana yang lebih kuat: *I'lghā'* (membatalkan) atau *I'māl* (tetap beramal) ketika *Ẓanna* di tengah atau akhir. Namun, secara umum, *I'māl* (men-Naṣb-kan) lebih diunggulkan karena *Ẓanna* adalah *Fi'il Muttaṣil* (terhubung).