Ketika Fā'il berbentuk **Jamā' Taksīr** (Jamak tak beraturan), baik untuk Mudzakkar maupun Mu'annats, hukum memberikan *Tā' Ta'nīṡ* pada Fi'il adalah **Jā'iz** (boleh). Hal ini karena *Jamā' Taksīr* dapat dianggap sebagai Mu'annats (karena ia adalah *Jamā' ghairu 'āqil* [Jamak benda tidak berakal]) atau Mudzakkar (mengikuti lafaznya).