Bait ini memberikan jeda setelah serangkaian I'rab huruf. Jamak Taksir (Jamak yang bentuk tunggalnya berubah, seperti: Rijâl/laki-laki) dihukumi **sama persis** dengan Isim Mufrad Mu'rab biasa. Ia kembali ke **Tanda I'rab Asli**: Rafa' Dammah, Nashab Fathah, dan Jar Kasrah. Ini adalah kelompok Niyâbah yang I'rab-nya justru menggunakan Tanda Asli.