Kaidah ini menyatakan bahwa setiap *'Aṭaf al-Bayān* **dapat** berfungsi sebagai **Badal al-Kull min al-Kull** (jika tidak melanggar kaidah tertentu, terutama pada *Iḍāfah*). Ini adalah alasan mengapa banyak Nahwiyyin modern sering menggabungkan keduanya menjadi satu jenis saja.