**Mubtada'** adalah Subjek Nominal. Ia berstatus **Rafa'** dan unik karena *Rafa'*nya bukan disebabkan oleh 'Awāmil Lafẓiyyah (Faktor verbal yang terlihat, seperti *Fi'il* atau *Kāna*), melainkan *Ibtidā'* (Kondisi sebagai permulaan kalimat). Fungsinya adalah untuk menerima *Isnād* (Penetapan hukum/Predikasi) dari *Khabar*.